Ditemukan 1 data
4 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Ajat bin Saleh) dengan Pemohon II (Romsinah binti Kastim) yang dilaksanakan pada tanggal 02 November 1994 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang;
- Memerintahkan kepada