Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RONGONG Als. BAPAK WIWI Bin DIUN AJI Alm
348 — 10
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RONGONG Als. BAPAK WIWI Bin DIUN AJI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Turut Serta melakukan Usaha Pertambangan tanpa Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) dari Pejabat yang Berwenang.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RONGONG Als. BAPAK WIWI Bin DIUN AJI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) bulan ;
3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa RONGONG Als.
Terdakwa:
RONGONG Als. BAPAK WIWI Bin DIUN AJI Alm
1.YOPPY GUMALA, S.H.
2.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, SH
Terdakwa:
AMAD Als. BAPAK PINGKI Bin ABELNUIN
342 — 7
Dista dari saksi RONGONG Als BAPAK WIWI
- 1 (satu) buah selang Spiral 6 in
- 1 (satu) buah Pipa 6 in.
- 1 (Satu) buah Kato 8 in.
- 1 (satu) buah keranjang dudukan Kato.
- 1 (satu) Selang pemancing 2 in.
- 1 (satu) Selang penghisap 2 in.
- 1 (satu) buah derek Stik beserta tali.
- 3 (tiga) Jerigen berisikan minyak jenis Solar.
- 4 (empat) lembar Karpet.
Dista dari saksi RONGONG Als BAPAK WIWI
- 1 (satu) buah mesin Domping merk RADEN 30
- 1 (satu) buah mesin Domping merk AMECS 30
- 1 (satu) buah mesin NS 50.
Dista dari saksi YUSIKA Als BAPAK ANGGU
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).