Ditemukan 53 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Bjb
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
ROOSITA SARI
Tergugat:
SOEMITRO
6013
  • Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4841, yang sebelumnya atas nama Soemitro (Tergugat) menjadi atas nama Roosita Sari (Penggugat), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.726.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Penggugat:
ROOSITA SARI
Tergugat:
SOEMITRO
Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkanproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4841 yang sebelumnya atasnama Soemitro (Tergugat) menjadi atas nama Roosita Sari (Penggugat),dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya diKantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;6.
sekarangkeberadaannya Tergugat sudah tidak dapat diketahui, sehingga Penggugatuntuk mengurus balik nama tentunya tidak dapat dilaksanakan, dengandemikian maka petitum ke3, menurut Majelis layak untuk dikabulkan;Menimbang, karena petitum ke 2 dan ke3 dan ke4 dikabulkan danberalasan hukum, maka mengenai petitum ke5 yang pada pokoknya memberihak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik namaSertifikat Hak Milik Nomor 4841 yang sebelumnya atas nama Soemitro(Tergugat) menjadi atas nama Roosita
Sari (Penggugat), dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan PertanahanNasional Kota Banjarbaru, dapat Majelis kabulkan dengan perbaikan yaituMemberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus proses balik nama atassertifikat Hak Milik Nomor 4841 yang sebelumnya atas nama SoemitroHalaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 48/Pat.G/2019/PN Bjb(Tergugat) menjadi atas nama Penggugat Roosita Sari di Kantor BadanPertanahan Nasional Kota Banjarbaru dihnadapan Pejabat
Memberikan hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkanproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 4841, yang sebelumnya atasnama Soemitro (Tergugat) menjadi atas nama Roosita Sari (Penggugat),dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya diKantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;Halaman 9 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 48/Pat.G/2019/PN Bjb7.