Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal 14 Juni 2023 — Penuntut Umum:
ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
Terdakwa:
DADANG TRI WAHYUDI MALACCA bin ROOSMARIN
12861
  • Menyatakan Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan kota terhitung sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Juni 2023 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
Terdakwa:
DADANG TRI WAHYUDI MALACCA bin ROOSMARIN
Register : 13-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PT SEMARANG Nomor 405/PID.SUS/2023/PT SMG
Tanggal 27 Juli 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DADANG TRI WAHYUDI MALACCA bin ROOSMARIN Diwakili Oleh : DIAN SETYO NUGROHO,SH Dkk
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM
1540
  • p>MENGADILI:

    • Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Smg, tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan.
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DADANG TRI WAHYUDI MALACCA bin ROOSMARIN Diwakili Oleh : DIAN SETYO NUGROHO,SH Dkk
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM