Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 696/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 5 Maret 2014 — RODIAH SARAGIH alias ROROD;
3717
  • Menyatakan terdakwa RODIAH SARAGIH alias ROROD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum tersebut ;3.
    Menyatakan terdakwa RODIAH SARAGIH alias ROROD terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan Terdakwa dalam dakwaan kedua tersebut bukan merupakan Tindak Pidana, melainkan suatu hubungan keperdataan;4. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dari dakwaan kedua tersebut ;5. Memerintahkan pada Penuntut Umum untuk segera melepaskan/ mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kota Tebing Tinggi ;6.
    RODIAH SARAGIH alias ROROD;
    PUTUSANNo:696/Pid.B/2013/PNTTDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : RODIAH SARAGIH alias ROROD;Tempat Lahir : Tebing Tinggi;Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 28 September 1970;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Persatuan No. 43 Kelurahan BagelenKota Tebing
    Putusan No.696/Pid.B/2013/PN.TTDSetelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing TinggiDeli tanggal 18 Desember 2013, No. 696/Pen.Pid/2013/PN.TTD, tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri TebingTinggi Deli tanggal 23 Desember 2013, No. 696/Pen.Pid.B/2013/PN.TTD,tentang Penetapan Hari Sidang;Setelah membaca keseluruhan berkas perkara atas nama terdakwaRodiah Saragih alias Rorod;Setelah mendengar keterangan
    Menyatakan terdakwa Rodiah Saragih alias Rorod, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana,dalam surat dakwaan kedua kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rodiah Saragih alias Rorodpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangiselama terdakwa ditahan;3.
    Putusan No.696/Pid.B/2013/PN.TID20bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah terdakwa RODIAHSARAGIH alias ROROD, sehingga dengan demikian maka unsur BarangSiapa telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum;Ad.2.
    Menyatakan terdakwa RODIAH SARAGIH alias ROROD tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pertama Jaksa PenuntutUmum ;34Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama JaksaPenuntut Umum tersebut ;Menyatakan terdakwa RODIAH SARAGIH alias ROROD terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum,akan tetapi perbuatan Terdakwa dalam dakwaan kedua tersebut bukanmerupakan Tindak Pidana, melainkan suatu hubungan
Putus : 13-01-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015 K/Pid/2014
Tanggal 13 Januari 2015 — RODIAH SARAGIH Alias ROROD
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RODIAH SARAGIH Alias ROROD
    Tinggi;Agama i Islam;Pekerjaan ; Wiraswasta; Terdakwa pernah berada di dalam tahanan:1 Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4Januari 2014;2 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengantanggal 16 Januari 2014;3 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari 2014sampai dengan tanggal 16 Maret 2014;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli karenadidakwa:PERTAMA:Bahwa Terdakwa RODIAH SARAGIH Alias ROROD
    No. 1015 K/Pid/2014keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataanperkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuathutang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal pada hari Selasa tanggal 22 September 2011, Terdakwa RODIAHSARAGIH Alias ROROD yang sebelumnya sudah dikenal oleh saksi korban SARAHDEWI HARAHAP datang ke rumah saksi korban di Jalan Tanah Merah, Lingkungan II,Kelurahan Bagelen Kota Tebing
    /DTF/2013 tanggal 8 Juli 2013 dan dari hasil pemeriksaan tersebut di atas, disimpulkanbahwa tanda tangan atas nama RODIAH SARAGIH, bukti (QT) yang terdapat pada 1(satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan jutarupiah) tanggal 22 November 2011 adalah Identik atau merupakan tanda tangan yangsama dengan tanda tangan atas nama RODIAH SARAGIH, pembanding (KT);Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana;ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa RODIAH SARAGIH Alias ROROD
    di rumah saksi korban SARAHDEWI HARAHAP, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, dengan sengaja memiliki denganmelawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaanorang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, sebagiannyatermasuk kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal pada hari Selasa tanggal 22 September 2011, Terdakwa RODIAHSARAGIH Alias ROROD
    , sepulangnya dari rumah saksi korban, mengatakan melaluivia handphone Saya tidak sanggup membayarkannya, kalau kau mau mengadukannya,adukanlah, sehingga saksi korban merasa keberatan atas sikap maupun tindakanTerdakwa RODIAH SARAGIH Alias ROROD yang menyebabkan saksi korban merasadirugikan;Bahwa dari uraian fakta yuridis tersebut di atas, terlihat jelas tindakan TerdakwaRODIAH SARAGIH Alias ROROD adalah merupakan tindakan sedemikian rupasehingga menimbulkan kepercayaan atau memberikan kesan kepada