Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3620 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 12 Agustus 2022 — PERDANA OKTA ROSARIANO alias OKTA anak dari L. PUTUT KRISTANTO AN
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERDANA OKTA ROSARIANO alias OKTAanak dari L. PUTUT KRISTANTO AN
Register : 19-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus/2022/PT SMG
Tanggal 8 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PERDANA OKTA ROSARIANO Alias OKTA Anak Dari L PUTUT KRISTANTO AN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ENDANG SAPTO PAWURI, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Varida Tyasningari Suwardi, SH., MH.
3714
  • Menyatakan Terdakwa Perdana Okta Rosariano alias Okta anak dari Putut Kristanto AN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri;

    2.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Perdana Okta Rosariano alias Okta anak dari Putut Kristanto AN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PERDANA OKTA ROSARIANO Alias OKTA Anak Dari L PUTUT KRISTANTO AN
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ENDANG SAPTO PAWURI, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum II : Varida Tyasningari Suwardi, SH., MH.
    UNTUK DINAS PUTUSANNomor 37/Pid.Sus/2022/PT SMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:iL.2345678Nama lengkap : Perdana Okta Rosariano Alias Okta Anakdari L Putut Kristanto AN;. Tempat lahir : Surakarta;. Umur/Tanggal lahir =: 21 tahun/27 Oktober 2000;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    RegPerk PDM186/SKRTA/Enz.2/10/2021 sebagai berikut ;PERTAMA:Bahwa terdakwa PERDANA OKTA ROSARIANO alias OKTA anakdari L.PUTUT KRISTANTO.A.N. pada hari kamis tanggal 02September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan September 2021 bertempat di dekat hotelASTON yang beralamat di JI. Slamet Riyadi No.373 Kel. SondakanKec.
    Menyatakan terdakwa PERDANA OKTA ROSARIANO alias OKTAanak dari L. PUTUT KRISTANTO .A.N secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukumtelah menguasai Narkotika golongan bukan tanaman sebagaimanaHal 6 dari 13 hal Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2022/PT SMGdiatur dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika. Dalam dakwaan alternatif PERTAMA.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERDANA OKTAROSARIANO alias OKTA anak dari L.
    Menyatakan terdakwa Perdana Okta Rosariano alias Okta anak dariL Putut Kristanto AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika golongan bukan tanaman2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Perdana Okta Rosariano aliasOkta anak dari L Putut Kristanto AN dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00.
    Menyatakan Terdakwa Perdana Okta Rosariano alias Okta anakdari Putut Kristanto AN terbukti Secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotikagolongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Perdana Okta Rosarianoalias Okta anak dari Putut Kristanto AN dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 28-10-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Skt
Tanggal 30 Desember 2021 —
Terdakwa:
PERDANA OKTA ROSARIANO Alias OKTA Anak Dari L PUTUT KRISTANTO AN
800
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan terdakwa Perdana Okta Rosariano alias Okta anak dari L Putut Kristanto AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Perdana Okta Rosariano alias Okta anak dari L Putut Kristanto AN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00.


    Terdakwa:
    PERDANA OKTA ROSARIANO Alias OKTA Anak Dari L PUTUT KRISTANTO AN