Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 16/Pdt.P/2018/PN Agm
Tanggal 6 September 2018 — ROSDAHWATI IS
3116
  • ROSDAHWATI IS
    Rosdahwati IS, beralamat di Jalan Air Nakai 4 No. 188Perumnas, Rt 12, Kelurahan Purwodadi, KecamatanArga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah mendengar dan memperhatikan buktibukti yang diajukan olehPemohon;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tertanggal 14Agustus 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Arga
    Rosdahwati IS dalam Akta kelahiran yanglama no 742/SKLBPS/1983 tertanggal 31 Mei 1983 yang dikeluarkanBupati Kepala Daerah tingkat II Pesisir Selatan tidak mencantumkantanggal lahir pemohon. .2.
    P4;Fotokopi ljazah Pemohon yang dikeluarkan oleh Universitas BengkuluProgram Magister Manajemen Pendidikan, diberi tanda P5;Fotokopi Surat Kenal Lahir atas nama Pemohon, diberi tanda P6;Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Pemohon, diberi tanda P7;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, diberi tanda P8;Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Hainul Hadis, diberitanda P9;Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, diberitanda P10;Fotokopi Paspor atas nama ROSDAHWATI
    ISHAKHAMIDI sedangkan nama di identitas diri Pemohon lainnya adalahROSDAHWATI IS; Bahwa nama di paspor ada tambahan ISHAK HAMIDI karenadisarankan oleh pihak imigrasi untuk menambahkan nama tersebut; Bahwa perbedaan nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATIISHAK HAMIDI sedangkan nama di identitas diri Pemohon lainnyaadalah ROSDAHWATI IS tidak pernah ada penetapan perubahannama dari pengadilan negeri untuk merubah kutipan akte kelahiranPemohon; Bahwa perubahan nama Pemohon di paspor ROSDAHWATI ISHAKHAMIDI
    menyarankan kepadaPemohon bahwa untuk merubah data di paspor memerlukanpenetapan dari Pegadilan Negeri tidak memberikan dasar hukumnyabaik itu. dalam undangundang, peraturan pemerintah, peraturanmenteri hukum dan ham ataukah kebijakan tertulis dari pihak imigrasi;Bahwa setahu Saksi, paspor Pemohon dikeluarkan pada tahun 2009;Bahwa Saksi tidak tahu apakah untuk merubah data dipaspormemerlukan penetapan dari pengadilan negeri ataukah cukupkebijakan dari pihak imigrasi;Bahwa nama Pemohon di paspor adalah ROSDAHWATI