Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Pms
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
Rose Nauli Butar Butar
240
  • N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perbaikan nama pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon yang bernama Claudia Eka Nurani Sinaga sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 13.166/T/Mdn/2011 dan Dwi Putri Sinaga sesuai Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1272-LT-16092014-0004 serta Kartu Keluarga dalam kolom ibu semula tertulis DIAK ROSENAULI
    BUTAR-BUTARdiganti menjadi ROSE NAULI BUTAR BUTAR;
  • Menyatakan Pemohon DIAK ROSENAULI BUTAR-BUTARadalah orang yang sama dengan ROSE NAULI BUTAR BUTAR;
  • Memerintahkan pemohon melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang