Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PTA BANDUNG Nomor 358/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Tanggal 28 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : Oktavianus Sudarmaji bin Slamet Sumadji
Terbanding/Tergugat : Ika Martalita Adriane binti Abdul Hamid Rosiandri
960
  • Pembanding/Penggugat : Oktavianus Sudarmaji bin Slamet Sumadji
    Terbanding/Tergugat : Ika Martalita Adriane binti Abdul Hamid Rosiandri
Putus : 19-01-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 626/PID.Sus/2015/PN.Psp
Tanggal 19 Januari 2016 — Dame Tanjung
257
  • Muhammad Rosiandri (NIP. 198210162014121001) menerangkan bahwa akibat dari perbuatanterdakwa dijumpai luka memar berukuran 0,5 cm x cm pada lengan atas sebelah kiri saksi korban Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 (satu) UU RI No. 23Tahun 2004Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukanSaksisaksi sebagai berikut:1 NURHOT SARTIKA TANJUNG dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor . 626/
    Muhammad Rosiandri (NIP. 198210162014121001) menerangkanbahwa akibat dari perbuatan terdakwa dijumpai luka memar berukuran 0,5 cm x 1 cm padalengan atas sebelah kiri saksi korbanDengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menuruh hukumMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat 1 (satu) UU RI No. 23Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang
Register : 08-09-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2886/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Oktavianus Sudarmaji bin Slamet Sumadji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ika Martalita Adriane binti Abdul Hamid Rosiandri) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi