Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 14-08-2024
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 333/Pdt.P/2024/PN Yyk
Tanggal 14 Agustus 2024 — Pemohon:
ELISABETH ROSSALIANA DYAH EKASARI
95
  • Pemohon:
    ELISABETH ROSSALIANA DYAH EKASARI
Register : 02-01-2024 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN WONOGIRI Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Wng
Tanggal 15 Januari 2024 — Pemohon:
SANDILA
1610
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pembetulan Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 2524/TP/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dari semula tertulis SANDILA dibetulkan menjadi SANDELLA ROSSALIANA WATI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan pembetulan data tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Register : 03-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 03-04-2020
Putusan PA BATANG Nomor 1201/Pdt.G/2017/PA.Btg
Tanggal 19 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (Casurono bin Ramujo ) terhadap Penggugat (Rossaliana Kumala Dewi binti Bejo ) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan

Register : 27-02-2014 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PA MEDAN Nomor 390/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Tanggal 6 Oktober 2014 — 1. Penggugat 2. Tergugat
345
  • permulaan pembuktian tulisan dan tidak mencapai batas minimal pembuktian;Menimbang, bahwa P.17 adalah Akta Pengakuan Sepihak berupa SuratPernyataan, yang isi utamanya tentang pernyataan Radja Aturen Bangun tentanghutang Penggugat Konvensi sebesar Rp.32.500.000, Majelis Hakim menilai bahwaAkta tersebut hanya sebagai permulaan pembuktian tulisan dan tidak mencapai batasminimal pembuktian;Menimbang, bahwa P.18 adalah Akta Pengakuan Sepihak berupa SuratPernyataan, yang isi utamanya tentang pernyataan PPPP Rossaliana