Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-05-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1165/Pdt.P/2016/PA.KAB.MLG
Tanggal 22 Desember 2016 — Pemohon melawan Termohon
179
  • melangsungkan pernikahan denganPemohon II menurut agama Islam di rumah orangtua Pemohon II DusunLowokjati RT.4 RW. 4 Desa Baturetno Kecamatan Singosari KabupatenMalang di wilayah Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Singosari Kabupaten Malang;2.Pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 23tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 16 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Pemohon II bernama : JAINO, dandihadiri saksi nikah masingmasing bernama : ROTIFUL
    Asli Surat Keterangan Pernikahan Belum Tercatat atas nama para PemohonNomor B2016/Kua.13.35.01/PW.01/11/2016 tanggal 30 Nopember 2016yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Singosari Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh KetuaMajelis diberi tanda (P.4);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : ROTIFUL bin SAMURI, umur 103 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di Dusun
    nikah berumur kurang lebih O tahun, beragama Islam dandalam keadaan sehat;halaman 6 dari 13 halaman, Penetapan Nomor : 1165/Pdt.P/2016/PA.Kab.Mlg Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi nikah mendengar dan melihatsendiri ijab kabul dalam akad nikah para Pemohon, antara ijab dan kabuldilakuakn secara tegas beruntun saat itu juga (tidak berselang waktu); Bahwa saksi bertindak sebagai saksi nikah, saat itu berusia 19 tahun,beragama Islam, sehat dan jelas pendengarannya, sedangkan saksi nikahsatunya bernama ROTIFUL
    Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama (Ayah kandung Pemohon II bernama JAINO), saat itu berusia 53tahun, beragama Islam serta dalam keadaan sehat;Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah ABDUL QODIR dan ROTIFUL, saatitu Keduanya hadir sendiri dalam majelis akad nikah, dewasa, berakal sehat,jelas pendengarannya dan beragama Islam, serta mendengar sendiri secarajelas ijab kabul dalam akad nikah tersebut;Bahwa ijab kabul dalam pernikahan para Pemohon tersebut diucapkansecara