Ditemukan 1 data
JOICE AMELIA USSU,SH
Terdakwa:
BENNY ROTINTULUS Alias OM BEN
84 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BENNY ROTINTULUS alias OM BEN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa Benny Rotintulus alias Om Ben oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa
Penuntut Umum:
JOICE AMELIA USSU,SH
Terdakwa:
BENNY ROTINTULUS Alias OM BEN