Ditemukan 2 data
23 — 13
ROYANTA SIHOTANG
Adapun yangHalaman 21 dari 28 halaman Perkara Nomor 450/Pid.Sus/2018/PT MDNdimaksud dengan unsur hukum ke1 yaitu setiap orang adalah orang peroranganatau korporasi adalah subjek hukum yang kepadanya dapat dimintakanpertanggung jawaban pidana atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya.Pengertian tersebut dihubungkan dengan Terdakwa Royanta Sihotang dalamperkara ini, dari hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana Berita AcaraPersidangan, Terdakwa adalah subjek hukum dengan menerangkan indentitasnyalengkap
putusanPengadilan Negeri Negeri Stabat Nomor: 67/Pid.Sus/2018/PN Stb, tanggal 18 April2018 dimana Terdakwa dipersalahkan dan dipidana sebagaimana dalam DakwaanKEDUA melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas,maka unsur hukum ke2 Penyalahguna Narkotika Narkotika Golongan Bagi DiriSendiri telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebagai dasar dan acuan hukum dalammempertimbangkan perkara terdakwa Royanta
Menyatakan Terdakwa Royanta Sihotang terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah GunaNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri Secara BersamaSama ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut diatas selama2 (dua) tahun;3.
16 — 0
Royanta, M.Pd. bin H.