Ditemukan 4 data
57 — 30
DRS.EC.R SATRIO LELONO CS >< RR.HESTI KARTIKA NINDIAH CS
63 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rr.HESTI KARTIKANINDIAH ; Rr.GATRI LUNARINDIAH, dkk. ; Ny. MAXIM LEEM BRUGEN ; MULSUNARDI GUNAWAN,dkk.
Rr.HESTI KARTIKANINDIAH ~ uang sebanyak Rp.125.000.000.(seratus dua puluh lima juta rupiah) ;2. Rr.GATRI LUNARINDIAH uang sebanyak Rp.125.000.000, (seratusdua puluh lima juta rupiah) ;3. R.
Rr.HESTI KARTIKANINDIAH uang sebanyak Rp.125.000.000.(seratus dua puluh lima juta rupiah) ;2. Rr. GATRI LUNARINDIAH uang sebanyak Rp.125.000.000,(seratus dua puluh lima juta rupiah) ;3. R.
63 — 15
perempuan yang bernamalvo Arsyila Romeesa Farzana yang masih berumur kurang lebih tujuhbualn lahir pada 20 Maret 2017;Bahwa saat ini cucu saksi yang bernama lvo Arsyila RomeesaFarzana telah di adopsi oleh para pemohon sejak lahir;Bahwa saksi khlas jika cucu nya di adopsi para pemohon, karena parapemohon secara ekonomi cukup mampu;Bahwa alasan saksi cucunya mau di adopsi karena ibu nya masihanakanak, belum mampu untuk merawat dan membesarkannya,sedangkan saksi juga masih mempunyai anak kecil;Saksi Rr.Hesti
mempersingkat uraian penetapan ini, segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuatdan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyatersebut Para Pemohon telah mengajukan bukti surat P1 sampai dengan P10dan menghadapkan 4 (empat) orang saksi yakni saksi Dini Ambarsari, saksi Rr.Hesti
100 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rr.HESTI KARTIKA NINDIAH, 2. Rr. GATRI LUNARINDIAH dan 3. R.SUSAPTO tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 154/PDT/2016/PTDKI., tanggal 9 Juni 2016, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 286/Pdt.G/2014/PN Jkt. Pst., tanggal 21 Januari 2015;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Para Tergugat , II, II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.