Ditemukan 1 data
Raja Kamarul Zaman
Terdakwa:
Handi Kardi Candra Duha Anak Rubahati Duha
14 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Handi Kardi Candra Duha Anak Rubahati Duha tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Handi Kardi Candra Duha Anak Rubahati Duha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Raja Kamarul Zaman
Terdakwa:
Handi Kardi Candra Duha Anak Rubahati Duha