Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 30/Pdt.P/2019/PN Bhn
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
ROBET TAPERATAMA
8931
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon dan Nama Ayah anak tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 1704-LT-14022012-0019 tanggal 14 Februari 2012 atas nama Rubitra Pratama, yang semula tertulis Rubitra Pratama diperbaiki menjadi Robet Taperatama, dan yang semula tertulis Jun
    ); Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Junaidi danRumi Asnah, (Bukti P 3); Fotokopi ljazah Sekolah Dasar atas nama RobetTaperatama, (Bukti P 4); Fotokopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional SekolahMenengah Pertama atas nama Robet Taperatama, (Bukti P 5); Fotokopi ljazah Sekolah Menengah Atas atas namaRobet Taperatama, (Bukti P 6); Surat Keterangan Kelahiran atas nama RobetTaperatama, (Bukti P 7); Surat Keterangan Kepala Desa atas nama RobetTaperatama, (Bukti P 8); Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rubitra
    penetapan;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita AcaraPersidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penetapanini;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;Menimbang, bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan inikarena menurut Pemohon nama anak Pemohon adalah Robet Taperatama dannama ayah anak tersebut atau suami Pemohon adalah Junaidi bukansebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran atas nama Rubitra
    adalah Robet Taperatama dan nama ayah anak tersebutadalah Junaidi;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P 9 telah ternyataterdapat kesalahan penulisan nama anak dan nama ayah sedangkanHalaman 4 dari 6 HalamanPenetapan Nomor 30/Pdt.P/2019/PN Bhnkebenaran penulisan tersebut diperlukan untuk persamaan data anak tersebutsehingga beralasan jika permohonan ini dikabulkan sehingga Pengadilanmemberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakdan nama ayah dalam Akta Kelahiran atas nama Rubitra
    Memberikan izin kepada Pemohon untukmemperbaiki kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon dan Nama Ayahanak tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 1704LT140220120019 tanggal14 Februari 2012 atas nama Rubitra Pratama, yang semula tertulis RubitraPratama diperbaiki menjadi Robet Taperatama, dan yang semulatertulis Jun diperbaiki menjadi Junaidi;2.