Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BONTANG Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Bon
Tanggal 22 Desember 2015 —
249
  • Menyatakan Terdakwa BAGUS RUDHIANTONO BIN SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAGUS RUDHIANTONO BIN SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti
    BAGUS RUDHIANTONO BIN SUGIANTO
    PUTUSANNomor : 110/Pid.B/2015/PN.BONDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara biasa, pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : BAGUS RUDHIANTONO BIN SUGIANTOTempat Lahir : BontangUmur / Tanggal Lahir : 21 tahun /8 Juli 1994Jenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Balikpapan RT.013 Gn.TelihanKec.Bontang Barat Kota BontangAgama
    Menyatakan terdakwa terdakwa BAGUS RUDHIANTONO BINSUGIANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak membava suatu senjata penikam atau penusuktanpa hak atau tanpa ijin dari yang berwajib sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang Darurat No.12Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa BAGUS RUDHIANTONO BINSUGIANTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah pisau stenlis panjang ukuran 14cm ; 1 (satu) buah tas selempang merk Gucci warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Perk : PDM49/Btg/Euh.1/11/2015 yang dibacakan pada tanggal 24 November 2015 sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa BAGUS RUDHIANTONO' BINSUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar jam 23.30 witaatau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015,Halaman 2 dari 10 Putusan Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Bonbertempat di dihalaman kantor pos Kampung Baru Kelurahan SatimpoKecamatan Bontang Selatan Kota Bontang atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
    Menyatakan Terdakwa BAGUS RUDHIANTONO BIN SUGIANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak membawa senjata penikam;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Bon2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAGUS RUDHIANTONO BINSUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.