Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 960/Pid.Sus/2023/PN Tng
Tanggal 7 Agustus 2023 —
Terdakwa:
RIZKY FITRA RUFIANDRI als KIKI Bin RUDI SANTOSO
7840
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIZKY FITRA RUFIANDRI alias KIKI bin RUDI SANTOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi
    RIZKY FITRA RUFIANDRI Als KIKI Bin RUDI SANTOSO No NIK 3174052701950001

Dikembalikan untuk Terdakwa

  1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Terdakwa:
RIZKY FITRA RUFIANDRI als KIKI Bin RUDI SANTOSO