Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RUIDIA Als RUDI Bin ALIZAR
8 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ruidia alias Rudi bin Alizar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (
Terdakwa:
RUIDIA Als RUDI Bin ALIZAR
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa:
WANDA SURYA PUTRA Als WANDA Bin MULIYANTO
9 — 5
bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 77S warna hitam simcard 0857 6514 8977 yang terdapat chat WhatsApp tentang peredaran Narkotika;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ruidia