Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 254/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal 11 Juli 2024 —
Terdakwa:
RUIDIA Als RUDI Bin ALIZAR
85
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ruidia alias Rudi bin Alizar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (

    Terdakwa:
    RUIDIA Als RUDI Bin ALIZAR
Register : 21-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 253/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa:
WANDA SURYA PUTRA Als WANDA Bin MULIYANTO
95
  • bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo A 77S warna hitam simcard 0857 6514 8977 yang terdapat chat WhatsApp tentang peredaran Narkotika;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ruidia