Ditemukan 2 data
12 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Para Pemohon bernama Ruli Isti Rahayu Binti Rujiartountuk menikah dengan calon suaminya bernama Fadhlillah Al Fitra Bin Agus Widada;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Muhammad Fachri
202 — 55
Zhendi Wahyuning Rujiarto.
2) 1 (satu) bungkus obat yang terdiri:
a) 2 (dua) butir obat pil warna putih.
b. Surat-surat:
1) 1 (satu) lembar foto terdiri dan 1 (satu) buah alat tes kehamilan merek Sensitif milik Sdri Zhendi Wahyuning Rujiarto dan foto berisi 2 (dua) paket sisa obat penggugur kandungan milik Sdri Zhendi Wahyuning Rujiarto.
Ill Brawijaya nomor VER/01/IV/2022 tanggal 29 April 2022 a.n Zhendi Wahyuning Rujiarto.
3) 2 (dua) lembar foto ruang tamu di rumah Sdr. Mahfud Rujiarto di JI. Wonokitri VIII gang Lengkong No. 100 RT/RW 005/005 Kel. Gunungsari, Kec. Dukuh Pakis Surabaya.