Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 316/Pid.B/2023/PN Plk
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.RIWUN SRIWATI, S.H.
2.DWINANTO AGUNG WIBOWO, S.H., M.H
3.MURSIDAH, SH
4.I WAYAN GEDIN ARIANTA,S.H.,M.H
Terdakwa:
HERTIANI alias HERTI anak dari JOKI HARTONO
5435
  • Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu dengan gambar perempuan pada bagian depan dan tulisan Follow Your Own Rules
Register : 04-10-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN AMBON Nomor 353/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 21 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
1.DOMINGGUS TUAPETEL
2.VICTOR TUAPETEL
3.ELVIS LEHALIMA alias ELVIS
528
  • oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah helm berwarna hitam tanpa kaca pelindung yang pada bagian tengah luar terpasang kulit berwarna coklat dan terdapat tulisan rider rules
Register : 01-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 1027/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Ni Putu Dewi Lestari, SH.
Terdakwa:
Made Sukayadnya
10252
  • 1 (satu) Pasang Pedal Honda CBR warna Silver
  • 1 (satu) buah sadel sepeda motor Honda CBR
  • 1 (satu) Helm warna Krem, Merk Riders & Rules

Dikembalikan kepada saksi KADEK DWI UTAMA NINGSIH.

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;