Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 04-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 5/Pdt.P/2018/PA.Bta
Tanggal 21 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
204
  • Vioni Rulisti, umur 10 tahun; dan4.2.
    Vioni Rulisti, umur 10 tahun; dan2. Rahmad Ramadhan, umur 8 tahun;Yang saat ini ke2 orang anak tersebut masih ikut Pemohon danPemohon II ;Bahwa,selama menjadi suami ister! Pemohon dan Pemohon Il tetapmemeluk Agama Islam, tidSak pernah bercerai dan tidak ada halangan untukmenikah serta Pemohon II adalah satustunya Isteri Pemohon ;Bahwa,oleh karena Pemohon dan Pemohon II tidak mempunyai KutipanAkta Nikah sebagai bukti pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il,Hal.4 dari 11 hal. Pen.
    Vioni Rulisti, umur 10 tahun; dan2.
Register : 01-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA MANNA Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Mna
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
281
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Iwan Julianto bin Suharmin) terhadap Penggugat (Rulisti binti Bahirman).

  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna TA 2023;

Register : 26-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PA MANNA Nomor 124/Pdt.G/2021/PA.Mna
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Lingga Adi Putra bin Anuarsi) terhadap Penggugat (Pike Rulisti binti Masrin).
  • Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 ( empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Register : 04-10-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PA MANNA Nomor 198/Pdt.P/2023/PA.Mna
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
1518
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syahrial bin Ulil) dengan Pemohon II (Rulisti binti Sumardi) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 1995, diDesa Keban Agung II, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan