Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA GARUT Nomor 4800/Pdt.G/2023/PA.Grt
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2525
  • MENGADILI
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Cucu Hendra Gunawan bin Eon) terhadap Penggugat (Omah binti Rumaedin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp480000,00 ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);