Ditemukan 1 data
18 — 5
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mulyadi bin Amrullah) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nida Hayati binti Lamran) di depan sidang Pengadilan Agama Amuntai;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Rumaizi Ihsan, tanggal
lahir 21 Maret 2015 (laki-laki) tetap dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kepada anak yang bernama Muhammad Rumaizi Ihsan, tanggal lahir 21 Maret 2015, minimal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah