Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 166/Pid.B/2020/PN Kbu
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
Gatra Yudha Pramana S.H
Terdakwa:
1.TAUPIK HIDAYAT Bin MAHAT
2.RIO ANISA Bin RUMSIDAR
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Taupik Hidayat Bin Mahat dan Terdakwa II Rio Anisa Bin Rumsidar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taupik Hidayat Bin Mahat dan Terdakwa II Rio Anisa Bin Rumsidar dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun;
      Penuntut Umum:
      Gatra Yudha Pramana S.H
      Terdakwa:
      1.TAUPIK HIDAYAT Bin MAHAT
      2.RIO ANISA Bin RUMSIDAR