Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUHAMMAD RUSEHANNUR Alias SEHAN Bin MUHAMMAD YUSUF
106 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSEHANNUR Alias SEHAN Bin MUHAMMAD YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Unit Printer Merk Epson, warna hitam, berserta Ifus dan kabelnya;
- Uang kertas senilai Rp1.750.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli;
- 5 (lima) lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu;
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara Muhammad Rusehannur,MH
Terdakwa:
MUHAMMAD RUSEHANNUR Alias SEHAN Bin MUHAMMAD YUSUF
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD RUSEHANNUR Alias SEHAN Bin MUHAMMAD YUSUF
64 — 24
,MH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD RUSEHANNUR Alias SEHAN Bin MUHAMMAD YUSUF