Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 37/Pid.B/2015/PN Bdw
Tanggal 26 Maret 2015 — RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON
265
  • Menyatakan Terdakwa RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan untuk Permainan Judi, dan Menjadikannya sebagai Pencarian, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;3.
    RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON;Tempat lahir : Bondowoso;Umur/tanggal lahir : 22 tahun/1 April 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Wonosari RT.23 RW.07 KecamatanWonosari Kabupaten Bondowoso;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa
    Menyatakan terdakwa RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON, bersalahmelakukan tindak pidana Perjudian tanpa ijin pihak yang berwenangsebagaimana dalam dakwaan subsidair kami, melanggar pasal 303 bisAyat (1) ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIO CHRISTIANTO binRUSIYANTON, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara;3. Menetapkan agar Terdakwa RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTONtetap berada dalam tahanan;4.
    Menetapkan terdakwa RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menerima atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa merasamenyesal dan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PRIMAIR :Bahwa terdakwa Rio Christianto Bin Rusiyanton pada
    ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menanyakanidentitasTerdakwa, ternyata identitasnya sama dengan identitas Terdakwa sebagaimanayang tersebut dalam surat dakwaan, yang mana Terdakwa mengaku bernama :RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON, dan dari keterangan para saksimenerangkan bahwa benar Terdakwa yang diajukan ke persidangan adalahRIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON.
    Menyatakan Terdakwa RIO CHRISTIANTO bin RUSIYANTON tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa ljin Dengan Sengaja Memberikan Kesempatanuntuk Permainan Judi, dan Menjadikannya sebagai Pencarian,sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;3.