Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2012 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 472/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 1 Mei 2013 —
193
  • Menyatakan Terdakwa RUSLANUL DAMSIK Als UCAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ; 2.
    Menyatakan terdakwa RUSLANUL DAMSIK als UCAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSLANUL DAMSIK als UCAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan penjara; 4.
    RUSLANUL DAMSIK alias UCAN
    PUTUS AN No.472/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana biasa ditingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : RUSLANUL DAMSIK alias UCANTempat Lahir : JakartaUmur/ Tgl Lahir : 30 Tahun/17 April 1983Jenis Kelamin : Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : JI. Gandaria I RT. 001/08 No. 51, Kel.
    Sisa barang bukti setelahdiperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan beratnetto 0,2519 gram.Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa RUSLANUL DAMSIK Alias MAN bersalah melakukantindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan NarkotikaGolongan I bukan tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanSubsidair : Pasal 112
    Lab : 0137/NNF/2013tanggal 22 Januari 2013 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warnaputih dengan berat netto 0,2519 gram dirampas untuk dimusnahkan.4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua riburupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa mohon keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut:Primair:Bahwa Terdakwa RUSLANUL DAMSIK als UCAN pada hari Senin tanggal 14Januari 2013 sekira
    Menyatakan Terdakwa RUSLANUL DAMSIK Als UCAN tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukantanaman dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;2. Menyatakan terdakwa RUSLANUL DAMSIK als UCAN telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSLANUL DAMSIK als UCANdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair (satu) Bulan penjara;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisatalwarna putih dengan berat netto 0,2519 gram.