Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RUSMARNO Als MANO Bin HARIYANTO
105 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RUSMARNO Alias MANO Bn HARIYANTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar
Terdakwa:
RUSMARNO Als MANO Bin HARIYANTO
14 — 5
Aries Rusmarno);
4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 679.000,00, ( enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);