Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN KETAPANG Nomor 185/Pid.B/2020/PN Ktp
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
RUSTINAM binti DAENG SAM EN
6625
  • Menyatakan Terdakwa RUSTINAM BINTI DAENG SAM EN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke satu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
RUSTINAM; dan
3. 1 (satu) lembar rekening koran atas nama Sdr. UTI SUKANDI;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
DHIMAS MAHENDRA
Terdakwa:
RUSTINAM binti DAENG SAM EN