Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 09-04-2018
Putusan PN BIAK Nomor -126/Pid.Sus/2016/PN Bik
Tanggal 23 Februari 2017 — -DENI HUT S.MORIN Alias DENI
6519
  • Menyatakan Terdakwa DENI HUT S.MORIN ALIAS DENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa DENI HUT S.MORIN ALIAS DENI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
    -DENI HUT S.MORIN Alias DENI
    PUTUSANNomor 126/Pid.Sus/2016/PN BikDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : DENI HUT S.MORIN Alias DENITempat Lahir : BiakUmur / Tanggal Lahir : 32 Tahun/ 11 September 1984Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa DENI HUT S.MORIN Alias DENI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 UndangUndang No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap DENI HUT S.MORIN Alias DENIselama 10 (sepuluh) bulan potong masa tahanan yang telah dijalaniterdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    (lima ratus ribu rupiah);Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2016/PNBik Bahwa setelah diamankan ke Kantor Polres Biak Numfor dan dilakukan TestUrine terhadap terdakwa DENI HUT S.MORIN Alias DENI ternyata urineterdakwa positive menggandung Narkotika Jenis Metamphetaminesebagaimana Surat Keterangan Bebas Narkoba No.: 354/09.16/535 tanggal14 September 2016, yang ditandatangani oleh ZETH FRED TJU, Amd. AK.,selaku Penanggungjawab Lab.
    (lima ratus ribu rupiah); Bahwa setelah diamankan ke Kantor Polres Biak Numfor dan dilakukan TestUrine terhadap terdakwa DENI HUT S.MORIN Alias DENI ternyata urineterdakwa positive menggandung Narkotika Jenis Metamphetaminesebagaimana Surat Keterangan Bebas Narkoba No.: 354/09.16/535 tanggal14 September 2016, yang ditandatangani oleh ZETH FRED TJU, Amd. AK.,selaku Penanggungjawab Lab.
    Menyatakan Terdakwa DENI HUT S.MORIN ALIAS DENI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamdakwaan Alternatif kKedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa DENI HUT S.MORIN ALIAS DENIdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4.