Ditemukan 1 data
1.JOHARIANI, SH
2.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD CHAKRA, S.Sos
35 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CHAKRA, S.SAOS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut