Ditemukan 1 data
NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa:
ANDREAS S.W. ALIAS ANDRE
110 — 56
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sejumlah Rp. 1.220.500 (satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) unit motor vespa warna biru dengan nopol S 3407 WH beserta kunci kontak;
Dirampas untuk Negara
Dikembalikan kepada Terdakwa Andreas S.W.AliasUnsur Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menjadisubjek hukum, baik orang maupun badan hukum, yang dapat dimintaipertanggungjawaban atas segala perbuatannya di depan hukum in casuterdakwa ANDREAS S.W.ALIAS ANDRE., bahwa dalam persidangan terdakwasecara nyata tidak membantah tentang identitas dirinya, demikian juga dariketerangan para saksi yang telah didengar dipersidangan tidak ada yangmenyangkal tentang jati diri terdakwa , dengan demikian yang dimaksud Setiaporang