Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Amp
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
NI KADEK DRIPTAYANTI,SH
Terdakwa:
ANDREAS S.W. ALIAS ANDRE
11056
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • uang tunai sejumlah Rp. 1.220.500 (satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);

    Dirampas untuk Negara

    • 1 (satu) unit motor vespa warna biru dengan nopol S 3407 WH beserta kunci kontak;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Andreas S.W.Alias

    Unsur Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menjadisubjek hukum, baik orang maupun badan hukum, yang dapat dimintaipertanggungjawaban atas segala perbuatannya di depan hukum in casuterdakwa ANDREAS S.W.ALIAS ANDRE., bahwa dalam persidangan terdakwasecara nyata tidak membantah tentang identitas dirinya, demikian juga dariketerangan para saksi yang telah didengar dipersidangan tidak ada yangmenyangkal tentang jati diri terdakwa , dengan demikian yang dimaksud Setiaporang