Ditemukan 61 data
126 — 37
hari.bahwa memenuhi permintaan Majelis, Penggugat menjelaskan dalampersidangan bahwa Pengugat menerima Surat Tergugat Nomor S692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012 pada tanggal 13 Juli 2012,dalam surat tersebut hanya dinyatakan bahwa permohonan Penggugat tidakmemenuhi persyaratan formal namun tidak dijelaskan alasan formal yangmana yang tidak dipenuhi oleh Penggugat.bahwa Penggugat meminta penjelasan dengan mengajukan surat Nomor41/Dir/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012, dan dengan surat Nomor S721
pada hari Jumat, tanggal 7 September2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 9 Juli 2012(jangka waktu = 61 hari), sehingga pengajuan gugatan melebihi ketentuanmengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalamPasal 40 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.bahwa karena yang digugat adalah surat Tergugat Nomor :S692/WPJ.20/KP.0706/2012 tanggal 9 Juli 2012, maka waktu dihitungberdasarkan surat tersebut, bukan berdasarkan surat Nomor S721
45 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2010 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Atas penugasan ini Pertamina mendapatkan marketing feeDokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkanotoritas keuangan dan pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989tanggal 29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Putusan Nomor 812/B/PK/PJK/2016tidak ada tujuan untuk komersil atau mencari laba.Proses pencairan ini termasuk ruang lingkupoperasional LNG secara keseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoin sebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co danPT Badak NGL Co ditetapkan sebagai Barang KenaPajak.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihalPPN atas LNG/LPG, PT Badak NGL Codikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak.b. Surat Direktur Jenderal Pajak, DirektoratJenderal Pajak Departemen KeuanganRepublik Indonesia Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 18 Januari 1993,Perihal PPN atas PT Arun NGL dan PTHalaman 45 dari 54 halaman.
59 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat ini menyebutkanbahwa LNG/LPG ditetapbkan sebagai Barang Kena Pajak dan atas eksporLNG/LPG terutang PPN dengan tarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untukmenghasilkan LNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 jo PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan OtoritasKeuangan dan Pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Proses pencairan ini termasuk ruanglingkup operasional LNG secara keseluruhan;Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co. dan PT BadakNGL Co. ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak, DirektoratJenderal Pajak, Departemen Keuangan RepublikIndonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei1989 perihal PPN atas LNG/LPG, PT Badak NGL Co.dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Halaman 39 dari 56 halaman Putusan Nomor 1413/B/PK/PJK/2017b.
tentang Petunjuk Pelaksanaan danTata Cara Pajak Pertambahan Nilai LNG/LPG dalam rangka memenuhi amanatDirektur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 danNomor S1936/PJ/51/1992 tanggal 30 Oktober 1992.
42 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah cq Menteri Keuangandan Direktur Jendral Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2010 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Atas penugasan ini Pertamina mendapatkan marketingfee;Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Putusan Nomor 1075/B/PK/PJK/2016Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co. dan PTBadak NGL Co. ditetapbkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co.harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak.il) Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebutpada butir 1 ditetapkan berlaku sejak tanggal 01 Juni1989.ill) Dengan berlakunya
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LNGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukPelaksanaan dan tata cara Pajak Pertambahan NilaiLNG/LPG.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihalPPN atas LNG/LPG, PT Badak NGL Co.dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
71 — 36
bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalamklasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut:Identifikasi Barang1. bahwa barang impor diberitahukan dalam pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal 27Juli 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species ukuran1220x2440x1.5MM dan 1220x2440x2.0;2. bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang JakartaDirektortatJenderal Bea dan Cukai Nomor: S721
38 — 6
faETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 159.00 410.00 Tm/F12 1 TE(1721) 237) 241) 121) 25) 8421) 235) 121) 2335)31) 226) 24314) 122) 2845) 8451561) 11) 1565) 8426) 243326) 2((((((((((((((21((((((((((34) 2(((RTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 382.00 410.00 Tm/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 386.00 410.00 Tm/F12 1 Tf(40) 1(26) 2(415) 2(21) 2(2441) 1(21) 2(5) 84(54) 1(5) 84(31) 2(26) 2(423) 2(14) 1(5) 84(2426) 2(5) 84(436) 2(ABNZ1) 2(37) 2(5) 84(S721
36) 2(35) 1(5) ETQqB0.TJT000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 159.00 230.00 Im/F12 1 TE(35) 126) 243326) 234) 236) 235) 155) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 206.00 230.00 Tm/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 212.00 230.00 Tm/F12 1 Tf(34) 2(21) 2(37) 2(2421) 2(22) 2(5) 255(37) 2(21) 2(331) 2(14) 1(45) 255(35) 1(26) 2(425) 1(21) 2(15) 2((((((((((((((((((((14) 18) 25531) 226) 242426) 227) 121)37)14)21)22)5)21)22)22122#2552235) 1((21) 2(421) 2(5) 255(S721
(64) 1(e4) 1(54)(1) 1(70) TdRTQqBr0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 563.00 140.00 Im/F12 1 TE(745) TaKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 159.00 118.00 Im/F12 1 TE(326) 2(326) 2(27) 1(36) 2(245) 164(3336) 2(21) 2(314) 1(22) 2(3021) 2(5) 164((((((((115) 221) 222) 25) 164242) 2434) 221) 222) 25) 164((63) 1(7567) 1(54) 1(5) 164(1714) 1(22) 2(5) 164(67) 1(43) 1(64) 1(64) 1(54) 1(1) 1(70) 1(5) 164(15) 2(14) 1(31) 2(26) 2(23) 2(21) 2(22) 2(23) 2(5) 164(2) 2(27) 1(26) 2(37) 2(5) 164(S721
1(54) 1(5) 218(326) 2(22) 2(23) 2(21) 2(334) 2(14) 1(27) 1(5) 218(3326) 2(34) 2(14) 1(27) 1(21) 2(37) 2(S5) TdETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 159.00 366.00 Tm/E1lZ 2 DE(34) 2(21) 2(15) 2(14) 1(2455) TdETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 191.00 366.00 Tm/F12 1 TE(5) TuETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 195.00 366.00 Tm/E1lZ 2 DE(27) 121) 227) 136) 25) 12426) 215) 236) 221) 222) 23021) 25) 1((((((((((((34) 241)2414)a) d(((((((((((((436) 2(321) 2(37) 2(5) 1(S721
1(sj) #1(67) 1(43) 1(64) 1(64) 1(5 4)(yt) a(70) TdKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 484.00 366.00 Tm/F12 1 TE(5) 1(60) TdETQqBr0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 141.00 343.00 Tm/F19 1 TECL faETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 159.00 343.00 Tm/F12 1TE(1721) 2(37) 2(41) 1(21) 215) 1263326) 2((((((((5) 126(2426) 2(15) 2(36) 2(21) 2(5) 126(40) 1(26) 2(415) 2(21) 2(2441) 1(21) 2(5) 126(a32i) 2(331) 2(21) 2(14) 1(5) 126(15) 2(14) 1(5) 126(436) 2(321) 2(37) 2(5) 126(S721
85 — 37
permukaanPlywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalamklasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;MenimbangMengingatbahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut:Identifikasi Barang1. bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM;2. bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang JakartaDirektortatJenderal Bea dan Cukai Nomor: S721
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
SecaraPembiayaan Pengolahan LNG dilakukan dengan mekanismecash call dan dana ini habis digunakan untuk operasi (NonProfit);Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas JasaPengolahan LNGbahwa sesuai penjabaran pada A.2 dan A.3, Pertamina menilaibisnis ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalamketentuan perpajakan, maka diimplementasikan perlakuan khususterhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNGdengan bukti korespondensi sebagai berikut:1.Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNHalaman 10 dari 52 halaman.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i)Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Proses pencairan initermasuk ruang lingkup operasional LNG secarakeseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co. dan PTBadak NGL Co. ditetapbkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co.harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak.ii) Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebutpada butir 1 ditetapkan berlaku sejak
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LNGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukPelaksanaan dan tata cara Pajak Pertambahan NilaiLNG/LPG.
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;Bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2010 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Atas penugasan ini Pertamina mendapatkan marketing fee;Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Proses pencairan initermasuk ruang lingkup operasional LNG secarakeseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co dan PTBadak NGL Co ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT Arun NGL Co dan PT Badak NGL Coharus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak.Halaman 30 dari 52 halaman.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihal PPNatas LNG/LPG, PT Badak NGL Co dikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
SecaraPembiayaan Pengolahan LNG dilakukan dengan mekanismecash call dan dana ini habis digunakan untuk operasi (NonProfit);Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas JasaPengolahan LNGbahwa sesuai penjabaran pada A.2 dan A.3, Pertamina menilaibisnis ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalamketentuan perpajakan, maka diimplementasikan perlakuan khususterhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNGdengan bukti korespondensi sebagai berikut:1.Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721
Putusan Nomor 1038/B/PK/PJK/2016dan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2010 Terbanding telan melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i)Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LVG/LPG.
Proses pencairan initermasuk ruang lingkup operasional LNG secarakeseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co. dan PTBadak NGL Co. ditetapbkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co.harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak.il) Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebutpada butir 1 ditetapkan berlaku sejak
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LVGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukPelaksanaan dan tata cara Pajak Pertambahan NilaiLNG/LPG.
108 — 28
uraian pada Invoice dan Packing List, barang yangdipermasalahkan adalah China Polyester Plywood in Red/White Wood Species1220X2440X1.5MM (pos 1 PIB);bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding berdasarkan contoh barang yang diajukan,barang impor merupakan plywood (kayu lapis) yang dilapisi dengan polyester dengan ketebalan1,5 mm;bahwa atas barang yang sama telah dilakukan pengujian oleh Balai Pengujian dan IdentifikasiBarang Jakarta dan berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor: S721
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
SecaraPembiayaan Pengolahan LNG dilakukan dengan mekanismecash call dan dana ini habis digunakan untuk operasi (NonProfit);Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas JasaPengolahan LNGbahwa sesuai penjabaran pada A.2 dan A.3, Pertamina menilaibisnis ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalamketentuan perpajakan, maka diimplementasikan perlakuan khususterhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNGdengan bukti korespondensi sebagai berikut:1.Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah cq Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan SHalaman 10 dari 53 halaman.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i)Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Proses pencairan initermasuk ruang lingkup operasional LNG secarakeseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co. dan PTBadak NGL Co. ditetapbkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co.harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak.iil) Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebutpada butir 1 ditetapkan berlaku
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LNGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukPelaksanaan dan tata cara Pajak Pertambahan NilaiLNG/LPG.
44 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihnal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jendral Pajak melalui S721/PJ.3/1989 danS1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;Bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2009 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkanOtoritas Keuangan dan Pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989tanggal 29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada PokokSurat ini menyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagaiBarang Kena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPNdengan tarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untukmenghasilkan LNG/LPG sejak 01 Juni 1989 dapat dikreditkanatau diminta kembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 jo.
Pertamina secaraOperasi Sendiri tidak pernah mencatat adanyapembelian dan penjualan LNG dalam pembukuanperusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal PajakNomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 danNomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992,yang menegaskan jasa pengolahan terutang PPN,maka diterbitkanlah SK Direktur Utama PertaminaNomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan tata caraPajak Pertambahan Nilai LNG/LPG.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihal PPNatas LNG/LPG, PT Badak NGL Co.dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
50 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalamrangka memenuhi asas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q MenteriKeuangan dan Direktur Jendral Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPN JasaPengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembali oleh PemohonBanding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk Tahun Pajak2007 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditan PPN JasaPengolahan LNG yang berlawanan/kontra dengan asaskepastianhukum:;IV.
S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Suratini menyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 01 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1988;ii) Surat Dirjen Pajak Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30Oktober 1992 tentang PPN atas PT.
Proses pencairan initermasuk ruang lingkup operasional LNG secara keseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT. Arun NGL Co. dan PT.Badak NGL Co. ditetapbkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT. Arun NGL Co. dan PT. Badak NGL Co. harusHalaman 28 dari 53 halaman.
Pertamina secara Operasi Sendiri tidak pernahmencatat adanya pembelian dan penjualan LNG dalampembukuan perusahaan;Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukPelaksanaan dan tata cara Pajak Pertambahan NilaiLNG/LPG.
Putusan Nomor 1434/B/PK/PJK/2017Banding berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina NomorKPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaandan Tata Cara Pajak Pertambahan Nilai LNG/LPG dalam rangka memenuhiamanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989dan Nomor S1936/PJ/51/1992 tanggal 30 Oktober 1992.
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihnal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983jJuncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk TahunPajak 2007 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Putusan Nomor 1432/B/PK/PJK/2017i)Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perinal PPN atas LNG/LPG.
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LNGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaHalaman 34 dari 63 halaman.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihalPPN atas LNG/LPG, PT Badak NGL Co.dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
106 — 31
bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalamklasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut:Identifikasi Barang1. bahwa barang impor diberitahukan dalam pos 2 dan 3 PIB Nomor: 019309 tanggal 8Juli 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species ukuran1220x2440x2.0 dan 1220x2440x1.5MM;2. bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang JakartaDirektortatJenderal Bea dan Cukai Nomor: S721
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/ LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Putusan Nomor 1034/B/PK/PJK/2016melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telan memberikanpenegasan bahwa PPN Jasa Pengolahan LNG dapat dikreditkanatau diminta kembali oleh Pertamina:bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2010 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditan PPNJasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra dengan asaskepastian hukum;IV.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i)Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LNGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaHalaman 32 dari 52 halaman.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihalPPN atas LNG/LPG, PT Badak NGL Co.dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perinal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983Jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2010 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra denganasas kepastian hukum;IV.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihnal PPN atas LNG/LPG.
Pertamina secara Operasi Sendiri tidak pernahmencatat adanya pembelian dan penjualan LNG dalampembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukHalaman 32 dari 52 halaman.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihal PPNatas LNG/LPG, PT Badak NGL Co dikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
41 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai BarangKena Pajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengantarif 0%, Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkanLNG/LPG sejak 1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau dimintakembali sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah cq Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPNJasa Pengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembalioleh Pemohon Banding;Halaman 10 dari 52 halaman.
Dokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan otoritaskeuangan dan pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal29 Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Pertamina secara Operasi Sendiri tidakpernah mencatat adanya pembelian dan penjualan LNGdalam pembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yangmenegaskan jasa pengolahan terutang PPN, makaditerbitkanlah SK Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1 tanggal 05 Maret 1993 tentang PetunjukPelaksanaan dan tata cara Pajak Pertambahan NilaiLNG/LPG.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Pajak, DepartemenKeuangan Republik Indonesia Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29 Mei 1989 perihalPPN atas LNG/LPG, PT Badak NGL Co.dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.b.
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG. Pada Pokok Surat inimenyebutkan bahwa LNG/LPG ditetapkan sebagai Barang KenaPajak dan atas ekspor LNG/LPG terutang PPN dengan tarif 0%,Pajak Masukan yang dibayar untuk menghasilkan LNG/LPG sejak1 Juni 1989 dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 juncto PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 1988;2.
Dalam rangka memenuhikewajiban penugasan pemerintah mengalami kondisiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangandan Direktur Jenderal Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telah memberikan penegasan bahwa PPN JasaPengolahan LNG dapat dikreditkan atau diminta kembali olehPemohon Banding;bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahunpajak 2009 Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditanPPN Jasa Pengolahan LNG yang berlawanan/kontra dengan asaskepastian hukum
Atas penugasan ini Pertamina mendapatkan marketing feeDokumen formil aktivitas pengelolaan LNG yang diterbitkan OtoritasKeuangan dan Pajak meliputi:i) Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 tanggal 29Mei 1989, perihal PPN atas LNG/LPG.
Proses pencairan initermasuk ruang lingkup operasional LNG secara keseluruhan.Berdasarkan Surat Menteri Muda Keuangan Nomor S721/PJ.3/1989 perihal PPN atas LNG/LPG, berisi poinpoinsebagai berikut:i) LNG/LPG yang diproses oleh PT Arun NGL Co. dan PTBadak NGL Co. ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak.Karenanya PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co.harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak.iil) Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebutpada butir 1 ditetapkan berlaku
Pertamina secara Operasi Sendiri tidak pernahmencatat adanya pembelian dan penjualan LNG dalampembukuan perusahaan.Untuk memenuhi amanat Direktur Jenderal Pajak Nomor S721/PJ.03/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Nomor S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, yang menegaskanjasa pengolahan terutang PPN, maka diterbitkanlah SKDirektur Utama Pertamina Nomor KPTS054/C00000/93B1tanggal 05 Maret 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan tatacara Pajak Pertambahan Nilai LNG/LPG.