Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 37/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 13 September 2016 — KASIRAN KARSOTARUNO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
4718
  • Menetapkan bentuk ganti kerugian terhadap tambak udang milik Pemohon Keberatan (KASIRAN KARSO TARUNO) dengan ukuran luas 2.721 m2, terletak di Wilayah Dusun Bayeman, Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batas batas :- Sebelah Utara : jalan ;- Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ;- Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ;- Sebelah Timur : tambak garapan Misran / Saastrowiyono ;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 190.470.000
    yang terletak di DusunBayeman, Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo denganbatasbatas :Sebelah Utara: jalan ;Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ;Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ; Sebelah Timur: tambak garapan Misran / Saastrowiyono ;Berdasarkan surat bukti bertanda PIl berupa Surat Keterangan yang dibuat olehKepala Desa Sindutan dan Plll berupa Daftar Nominatif serta dibenarkan oleh parasaksi yang telah diajukan oleh Pemohon Keberatan, dapat diketahui benarPemohon
    oleh karena itu permohonankeberatan ini secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa yang menjadi inti dari permohonan keberatan ini adalahPemohon Keberatan mendalilkan sebagai penggarap tanah pakualaman (PAG)sejak tahun 1989 seluas 2.721 m yang terletak di Dusun Bayeman, Desa Sindutan,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dengan batasbatas :Sebelah Utara : jalan ;Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ;Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ; Sebelah Timur: tambak garapan Misran / Saastrowiyono
    ;Menimbang, bahwa bukti PlIl, Plll dan PIV bersesuaian dengan keterangansaksi Pemohon Keberatan yakni saksi Riyadi selaku Kasie Pembangunan DesaSindutan yang menerangkan : Pemohon Keberatan memulai usaha tambak padatahun 2013 sampai dengan sekarang dengan batas batas :Sebelah Utara : jalan ;Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ;Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ; Sebelah Timur: tambak garapan Misran / Saastrowiyono ;Pemohon keberatan sudah menggarap tanah dimaksud sejak tahun 1994
    yang terletak di atas tanah PAG di Wilayah Dusun Bayeman, Desa Sindutan,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dengan batasbatas : Sebelah Utara : jalan ;Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ;Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ; Sebelah Timur: tambak garapan Misran / Saastrowiyono ;wajib untuk diberikan ganti rugi yang layak dan adil ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang besarnya nilai gantikerugian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 36 Undang Undang Nomor 2Tahun 2012
    , terletakdi Wilayah Dusun Bayeman, Desa Sindutan, Kecamatan Temon, KabupatenKulon Progo dengan batas batas : Sebelah Utara : jalan ; Sebelah Barat : tambak garapan Wakijo ; Sebelah Selatan : tambak garapan Aldiman / Jamhari ; Sebelah Timur : tambak garapan Misran / Saastrowiyono ;Berupa uang dengan besarnya ganti kerugian sejumlah Rp. 190.470.000,(seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;3.