Ditemukan 1 data
LILIK SETIYANI, SH.MH
Terdakwa:
SAHMA SABELAL IZZA Als KECING Bin PAIMIN
44 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAHMA SABELAL IZZA Als KECING Bin PAIMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana Tanpa Hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHMA SABELAL IZZA Als KECING Bin PAIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.
Rangka MH3SE8890GS13686
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa SAHMA SABELAL IZZA alias KECING bin PAIMIN
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
LILIK SETIYANI, SH.MH
Terdakwa:
SAHMA SABELAL IZZA Als KECING Bin PAIMIN