Ditemukan 2 data
62 — 11
tetap padaPembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh JaksaPenuntut Umum dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menerangkan telahmengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil dakwaannya, Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu:1. saksi Dian Indah Sabetta
Saragih Sumbayak, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DianIndah Sabetta Br. Saragih Sumbayak pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011sekira pukul 08.30 Wib di depan rumah terdakwa di Jin Asahan Km 5 GangSejahtera Nagori Sejahtera Kec. Siantar Kab.
Saksi Rafael Hasiano Manurung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DianIndah Sabetta Br. Saragih Sumbayak pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2011sekira pukul 08.30 Wib di depan rumah terdakwa di JIn. Asahan Km 5 GangSejahtera Nagori Sejahtera Kec. Siantar Kab.
Siantar Kab.Simalungun, pada saat korban Dian Indah Sabetta Br Saragih bersama dengan saksiRafael Hasiano Manurung mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa,korban dan saksi langsung dihambat oleh terdakwa sambil mengatakan kepada saksikorban Turun kau, karena korban tidak mau turun selanjutnya terdakwa langsungmenarik/menjambak rambut korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yangmengakibatkan korban turun dari sepeda motor tersebut, setelah korban turun dari sepedamotor kemudian
1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2.KARTIKA KARIM, S.H
3.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
5.LITAMI APRILIA, S.H.
Terdakwa:
HASRUL ALIAS TAYYUNG BIN BAHAR SABETA
35 — 20
TAYYUNG Bin BAHAR SABETTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;<