Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 126/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 12 Mei 2022 — ., MH
Terdakwa:
Sabiril bin Rusdi
4111
    1. Menyatakan Terdakwa Sabiril Bin Rusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta
    ., MH
    Terdakwa:
    Sabiril bin Rusdi
Register : 19-07-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 361/Pdt.P/2016/PA.Gtlo
Tanggal 8 Agustus 2016 — Pemohon melawan Termohon
146
  • PENETAPANNomor : 0361/Pdt.P/2016/PA.GtloHUGO OU OUOUOEUEU0DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan terhadap perkara Isbath Nikah yang diajukan oleh :Nama : Paris Harun Bin Hamid HarunUmur : 42 tahunAgama > IslamPendidikan : SMAPekerjaan : TukangTempat tinggal di : Jalan Kutai (Kompleks Mesjid Sabiril Huda)Lingkungan V RT.002 RW.
    O06 KelurahanTamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo,selanjutnya disebut sebagai "PEMOHON I"Nama : Misnawati Deilo Binti Noge Deilo alias MarianaNoge DeiloUmur > 42 tahunAgama : IslamPendidikan : SMAPekerjaan : Tidak AdaTempat tinggal di : Jalan Kutai (Kompleks Mesjid Sabiril Huda)Lingkungan V RT.002 RW.
Putus : 18-02-2013 — Upload : 23-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 7048/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 18 Februari 2013 — F. BAMBANG EKO YUANTO
165
  • Menyatakan bahwa benar RENDRA SABIRIL, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal 03 Mei 1999 adalah anak dari pasangan suami-istri : F. BAMBANG EKO YUANTO dan SRI ANTINI ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ;4.