Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Plk
Tanggal 27 Juli 2022 — ,M.H
Terdakwa:
SABREI alias UTUH GABUK bin AlmTARSUMI
277
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SABREI Als UTUH GABUK Bin (Alm) TARSUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABREI Als UTUH GABUK Bin (Alm) TARSUMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dbayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
    ,M.H
    Terdakwa:
    SABREI alias UTUH GABUK bin AlmTARSUMI