Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 1/Pid.C/2022/PN Jbg
Tanggal 4 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU SUGIYO
Terdakwa:
Candra Adi Susilo Sadubun
2917
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Candra Adi Susilo Sadabun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman beralkhohol tanpa izin dari Pejabat yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah