Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN BATANG Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 16 Maret 2016 — HELPIAN SADATO Als.WAHYU bin HADIRIN WIDODO .
203
  • Menyatakan Terdakwa Helpian Sadato alias Wahyu bin Hadirin Widodo , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helpian Sadato alias Wahyu bin Hadirin Widodo , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    HELPIAN SADATO Als.WAHYU bin HADIRIN WIDODO .
    PUTUSANNomor : 4/ Pid.Sus / 2016 / PN Btg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batang yang mengadili perkaraperkara pidanapada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HELPIAN SADATO Als.WAHYU binHADIRIN WIDODO .Tempat lahir : Ogan Komering Hulu .Umur/tgl.
    dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum dariLembaga Bantuan Hukum Indonesia Putra Nusantara Kendal ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca berkas perkara Terdakwa dalam perkara pidana ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan ;Telah memperhatikan barangbarang bukti yang diajukandipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :1.4.Menyatakan Terdakwa Helpian sadato
    als.Wahyu bin HadirinWidodo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan sebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwan kesatu PenuntutUmum ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helpian Sadato alsWahyu bin Hadirin Widodo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah
    agar Terdakwa tetap ditahan ;Menghukum Terdakwa Helpian Sadato als.Wahyu bin HadirinWidodo dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara ;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah hand phone merek Nokia seri 1280 warna abuabudengan nomor ponsel 085869149788 ,Dirampas untuk Negara1 (satu) paket shabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma tiga lima)gram setelah dilakukan pemeriksaan di labfor Polri CabangSemarang sisa barang shabu tersebut dengan
    Menyatakan Terdakwa Helpian Sadato alias Wahyu bin HadirinWidodo , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantaradalam jual beli Narkotika Golongan I ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helpian Sadato aliasWahyu bin Hadirin Widodo , oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (Lima) Tahun dan PidanaDenda sejumlah Rp 1.000.000, (Satu Miliar Rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar makaTerdakwa menjalani pidana kurungan
Register : 16-07-2004 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN BATANG Nomor 80/Pid.B/2014/PN BATANG
Tanggal 30 September 2014 — HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRIN WIDODO.
8913
  • Menyatakan terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRIN WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan " PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN "2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRIN WIDODO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    1 (satu) buah jaket jumper warna biru dongker Dikembalikan kepada terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRIN WIDODO.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRIN WIDODO.
    Menyatakan terdakwa HELPIAN SADATO Als. ELFIN Bin HADIRINWIDODO bersalah melakukan tindak pidana "pencurian denganpemberatan" sebagaimana diatus dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFINBin HADIRIN WIDODO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan 4 (empat) Bulan potong dalam masa tahanan.3.
    Perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara cara sebagaiberikut: 222222222 nnn nnn nnn nnn nnn nen ne nnn enn nenne Bahwa berawal terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRINWIDODO pada hari kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib turun diDs.
    Perbuatan terdakwa di lakukan dengan caracara sebagai berikut:~ Bahwa berawal terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRINWIDODO pada hari kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib turun diDs.
    Menyatakan terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRINWIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana kejahatan " PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN "2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFINBin HADIRIN WIDODO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) Handphone merk OPPO type R/joy,e 1 (satu) buah cas warna putih,e 1 (satu) buah kardus HP merk OPPO warna putih,e 2(dua) lembar kwitansi pembelian dari mitra sejatiDikembalikan kepada saksi korban yaitu TURYONO Bin KARMALI.e 1 (satu) buah jaket jumper warna biru dongkerDikembalikan kepada terdakwa HELPIAN SADATO Als ELFIN Bin HADIRINWIDODO.6.
Putus : 10-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN BATANG Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 10 Februari 2016 — SANDY WIJAYA als.GHOZO bin LIEM KIEM FIE .
193
  • OKI yang bernama HELPIAN SADATO als WAYUdan ketika sampai di depan tempat kos Sdr. OKI terdakwa bertemu dengansaksi HELPIAN SADATO als WAHYU (terdakwa dalam berkas terpisah)kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000, (empat ratusribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabusabu kepada saksiHELPIAN SADATO als WAHYU setelah saksi HELPIAN SADATO alsWAHYU menerima uang dari terdakwa kemudian saksi HELPIAN SADATOals WAHYU pergi meninggalkan terdakwa dan menemui Sdr.
    RUSDI alsSAMBUNGAN kemudian saksi HELPIAN SADATO als WAHYUmenyerahkan uang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) dariterdakwa tersebut kepada Sdr. RUSDI als SAMBUNGAN dan Sdr. RUSDI alsSAMBUNGAN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabusabu dalamplastik Klip kepada saksi HELPIAN SADATO als WAHYU setelah itukemudian saksi HELPIAN SADATO als WAHYU menemui terdakwa yangmasih menunggu di depan tempat kost Sdr.
    OKI yangbernama HELPIAN SADATO als WAYU di depan tempat kos Sdr.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN BATANG Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 16 Maret 2016 — RUSDI Alias SAMBUNGAN bin AGUS TURAHADI .
193
  • Semarang sisa barang shabu tersebut dengan berat bersih 0,052 (nol koma nol lima dua) gram ,- 1 (satu) buah HP merk Smartfren dengan nomor telpon 087764475496 dan nomor IMEI 862551025015214 Dipergunakan dalam berkas perkara lain An.Sandy Wijaya alzGhoo bin Liem Kim Fie ,- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia seri 1280 warna abu-abu dengan nomor ponsel 085869149788 - Dipergunakan dalam berkas perkara lain An.Helpian Sadato.6.
    danshabu saksi Helpian Sadato dapat dari Terdakwa ;Bahwa waktu dan tempat saksi Helpian sadato denganTerdakwa melakukan transaksi adalah pada hari sabtu tanggal24 oktober 2015 jam 00.15 wib dipingir jalan dekat kos miliksdr.Oki masuk Panjang Wetan kecamatan pekalongan utaraKota Pekalongan ;Bahwa telah dilakukan tes urine pada diri Terdakwa dan hasilnyapositif mengunakan shabu ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;Menimbang , bahwa selanjutnya diperiksa saksi selanjutnya
    danshabu saksi Helpian Sadato dapat dari Terdakwa ;e Bahwa wakitu dan tempat saksi Helpian sadato denganTerdakwa melakukan transaksi adalah pada hari sabtu tanggal24 oktober 2015 jam 00.15 wib dipingir jalan dekat kos miliksdr.Oki masuk Panjang Wetan kecamatan pekalongan utaraKota Pekalongan ;e Bahwa telah dilakukan tes urine pada diri Terdakwa dan hasilnyapositif mengunakan shabuBahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benarMenimbang , bahwa selanjutnya diperiksa saksi selanjutnya
    langsungmenerima uang dari sandy wijaya untuk pembelian satu paket shabu sehargaRp.450.000, dan bertemu dengan Terdakwa .Menimbang , bahwa saksi Helpian sadato kemudian mengadakantransaksi dengan Terdakwa dan setelah bertemu , saksi Helpianmenyerahkan uang kepada Terdakwa di sebelah selatan samping MasjidWalisongo masuk Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan PekalonganUtara Kota Pekalongan .Menimbang , bahwa peran Terdakwa muncul setelah paket shabusaksi Helpian Sadato peroleh kemudian saksi Helpian
    Sadato menyerahkankepada Ghozo untuk dipakai oleh Ghozo .
    Bahwa dalam transaksi tersebutsaksi Helpian sadato menyerahkan uang Rp.450.000, (empat ratus limapuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa .
Register : 25-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2265/Pdt.G/2019/PA.JS
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menyatakan sah perkawinan Penggugat(Mala Yuliana binti Aspan Sujana) dengan Tergugat (Takashi Matsuda bin Matsuda Sadato) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2005 dikediaman orang tua Penggugat di jalan Pancoran Barat III No.54 Rt.02 Rw.06, Kelurahan pancoran, Kecamatan

    pancoran Jakarta Selatan ;

    4. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Takashi Matsuda bin Matsuda Sadato) terhadap Penggugat (Mala Yuliana binti Aspan Sujana);

    5. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama :

    5.1.