Ditemukan 1 data
Terbanding/Penggugat I : Maryani AK bin Sadik (alm)
Terbanding/Penggugat II : Siti Royani binti Sadik (alm)
Terbanding/Penggugat III : Yeti Damayanti binti Sadik (alm)
Terbanding/Penggugat IV : Radithya Aristos Fanillah bin Syamsul Kamil
Terbanding/Penggugat V : Sanabella Aristiani Fanillah binti Syamsul Kamil
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Terbanding/Turut Tergugat II : Liana Dewi Santoso, SH., i.c Linda Hartono, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Tangerang selaku Pengganti dan/atau Pemegang Protokoler PPAT Liana Dewi, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. Bank Bali, Tbk, i.c PT. Bank Permata, Tbk
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Eddy Freddy
Turut Terbanding/Tergugat IX : elizabeth
Turut Terbanding/Tergugat X : PT. Sari Alam Lestari
116 — 140
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhumah Sadidjah Samran (atau dikenal dengan Sadiyah Binti Samran);
3. Menyatakan Almarhumah Sadidjah Samran (atau dikenal dengan Sadiyah Binti Samran) adalah pemilik sah bidang tanah yang terletak di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua (dahulu merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Curug), Kabupaten Tangerang, seluas 5.085 M2 (lima ribu delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak
Mawardi, Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kotip dan Kabupaten Tangerang adalah tidak sah dan batal;
6. Menyatakan peralihan hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 73, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat, tanggal 31 Desember 1981 dari Sadidjah Samran (atau dikenal dengan Sadiyah binti Samran) kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal;
7. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 5 Juni 1996 Nomor 75/10/Curug/1996 yang dibuat
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret pencatatan sertifikat atas nama Tergugat I dan mencoret perbuatan hukum selanjutnya, serta menerbitkan kembali Sertifikat Pengganti untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 73, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat, tanggal 31 Desember 1981, atas nama pemegang hak Sadijah Samran, dan selanjutnya mencatatkan kepemilikan bidang tanah dalam sertifikat tersebut sebagai milik dari Para Penggugat sebagai ahliwaris dari Almarhumah Sadidjah