Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 130/Pdt.P/2019/PN Prp
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
MUHAMMAD SADIELI HAREFA
2210
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama Lengkap Pemohon dari semula Sadieli Harefa menjadi MUHAMMAD SADIELI HAREFA;
    3. Menetapkan Nama Lengkap Pemohon yaitu MUHAMMAD SADIELI HAREFA;
    4. Memerintahkan Kepada Dinas Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan perbaikan terhadap
    Pemohon:
    MUHAMMAD SADIELI HAREFA
    PENETAPANNomor 130 /Pdt.P/2019/ PN PrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang memeriksa dan memutusperkaraperkara perdata dalam bentuk Permohonan, telah menjatuhkan putusandalamNamabentuk penetapan sebagai berikut dalam perkara Pemohon:: SADIELI HAREFATempat Tanggal Lahir : Nias, 02 September 1990Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Dusun Sei KuningAgama : IslamPekerjaan : Buruh Harian LepasUntuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon
    membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Setelah memeriksa dan meneliti suratsurat bukti yang diajukan olehpemohon;Setelah mendengar keterangan Pemohon, dan keterangan saksiSaksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon melalui Surat Permohonannya yang terdaftardi kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian di bawah rergister nomor130/Pdt.P/2019/PN Prp tanggal 3 September 2019, telah mengajukanPermohonan Penetapan dengan alasanalasan sebagai berikut :i.Bahwa Pemohon yang bernama SADIELI
    Saksi SUWANDI Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, setelah menikah denganistri pbemohon atas nama Harlaili Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan denganpemohon ingin mengganti/menambah nama lengkap pemohon yangsebelum atas nama Sadieli Harefa menjadi atas nama yang digunakansekarang ini yaitu Muhammad Sadieli Harefa, Bahwa pemohon sebelum melangsukan pernikahan dengan atasnama Harlaili, pemohon sudah menjadi Mualaf di Desa Tanjung Belit padahari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 bertempat di
    Saksi BAYU SEPTIANBahwa saksi kenal dengan Pemohon, setelah menikah denganistri pemohon atas nama Harlaili;Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan denganpemohon ingin mengganti/menambah nama lengkap pemohon yangsebelum atas nama Sadieli Harefa menjadi atas nama yang digunakansekarang ini yaitu Muhammad Sadieli Harefa,Bahwa pemohon sebelum melangsukan pernikahan dengan atasnama Harlaili, pemohon sudah menjadi Mualaf di Desa Tanjung Belit padahari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 bertempat
    Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan Nama LengkapPemohon dari semula Sadieli Harefa menjadi MUHAMMAD SADIELIHAREFA;3. Menetapkan Nama Lengkap Pemohon yaits MUHAMMAD SADIELIHAREFA;4. Memerintahkan Kepada Dinas Kantor Catatan Sipil dan KependudukanKabupaten Rokan Hulu untuk melakukan perbaikan terhadap NamaLengkap Pemohon;5.
Register : 20-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 51/Pdt.P/2019/PN Gst
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
Agustina Lase
2412
  • Agustus 2002 suami Pemohontersebut telah meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Nomor :474.3/48/ SIN/2019 tertanggal 25 Februari 2019;e Bahwa suami Pemohon adalah anak kandung darikedua orang tuanya yang bernama Fogadi Halawa (Ayah) dan Sitina Gea(Ibu);Halaman 1 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 51/Pdt.P/2019/PN GstBahwa almarhum suami Pemohon memiliki saudarakandung sebanyak 4 (empat) orang yaitu : Atiani Halawa berjenis kelaminPerempuan, Yuniani Halawa berjenis kelamin Perempuan, Sadieli
    bernama Fatieli Halawa Bahwa Pemohon menikah dengan Fatieli Halawa pada sekitar tahun1993 dan pada sekitar tahun 2002 suami Pemohon meninggal dunia ; Bahwa suami Pemohon dan almarhumah Ferina Halawa adalah anakdari Fogali Halawa (ayah) dan Sitina Gea (ibu) ; Bahwa almarhum suami Pemohon memiliki Saudara kandung sebanyak 4(empat) orang yaitu : Atiani Halawa berjenis kelamin Perempuan, YunianiHalaman 4 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 51/Pdt.P/2019/PN GstHalawa berjenis kelamin Perempuan, Sadieli
    yang bernama Fatieli HalawaHalaman 5 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 51/Pdt.P/2019/PN GstBahwa Pemohon menikah dengan Fatieli Halawa pada sekitar tahun1993 dan pada sekitar tahun 2002 suami Pemohon meninggal dunia ;Bahwa suami Pemohon dan almarhumah Ferina Halawa adalah anakdari Fogali Halawa (ayah) dan Sitina Gea (ibu) ;Bahwa almarhum suami Pemohon memiliki Saudara kandung sebanyak 4(empat) orang yaitu : Atiani Halawa berjenis kelamin Perempuan, YunianiHalawa berjenis kelamin Perempuan, Sadieli
Putus : 01-04-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 35/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 1 April 2014 — 1. Hezisokhi Zai alias Ama Yanti, 2. Dali’ia Zai alias Ama Vista, 3. Yamo’arota Zai alias Ama Gabute
374
  • GABUTE 5220 22 nn enn nnn nnn nnn nnn ncn nnn nnn nnn nnn ence ence nenaBahwa kejadian tersebut bermula saat saksi korban datang ke warung milikMeliati Zai Alias Ina Abe dengan tujuan untuk membeli jajanan anaknya dansetibanya di warung tersebut terdakwa : HEZISOKHI ZAI Alias AMA YANTIyang sudah terlebih dahulu berada di dalam warung memaki saksi korbandengan mengatakan pukimakmu akan kubunuh kau;Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa : Hezisokhi Zai Als Ama Yantitersebut seseorang yang bernama Sadieli
    rumah saksi dari samping rumah milik Fa'aro Zai Als AmaWiwin sekira 50 (lima puluh) meter dan jarak saksi pada saat terjadinyaperistiwa tersebut sekira 2 (dua) meter ;Bahwa saat itu terdakwa : HEZISOKHI ZAI Als AMA YANTI yang sudahterlebin dahulu berada di dalam warung milik Ina Abe tibatiba saja memakisaksi korban yang baru tiba di warung tersebut dengan mengatakan"pukimakmu,akan kubunuh kau";Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa : Hezisokhi Zai Als AmaYanti tersebut seseorang yang bernama Sadieli
    saksi juga tinggal ;Bahwa kejadian tersebut bermula saat saksi korban TOROZIDUHU ZAI AlsAMA NESTI datang ke warung milik Meliati Zai Alias Ina Abe lalu setibanyadi warung tersebut terdakwa : HEZISOKHI ZAI Alias AMA YANTI yangsudah rerlebih dahulu berada di dalam warung memaki saksi korban denganmengatakan pukimakmu akan kubunuh kau, kutau sama kalian mauMe@MUKUIl Saya"~ senna nnn nnn nnn nnn nn nen nn nome nnnnn mann11Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa : Hezisokhi Zai Als AmaYanti tersebut Sadieli
    Zai Als AmaYanti tersebut saksi atas nama Sadieli Zai Als Ama Herman mencobamenenangkan terdakwa dengan cara membawanya keluar dari dalamWAIUNG 5 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nn nn nn nn nn enn nnn ncn nen nn eneBahwa pada saat saksi korban Toroziduhu Zai Alias Ama Nestimeninggalkan warung tersebut terdakwa Hezisokhi Zai Als Ama Yantimengatakan "ada apa kalian ini, apa disuruh ama hahapan kalaian ini";Bahwa terdakwa : Hezisokhi Zai Als Ama Yanti meninju bagian wajah saksikorban Toroziduhu
    He zisokhi Zai Als Ama Yanti pergimeninggalkan warung tiba tiba saksi korban Toroziduhu Zai Alias AmaNesti mendatangi terdakwa dengan membawa kayu bakar dhkeduatangannya dan langsung memukul terdakwa : Hezisokhi Zai Als Ama Yantisebanyak dua kali kemudian saksi atas nama Sadieli Zai Als Any Hermandatang dari warung langsung memeluk terdakwa : Hezisokhi Zai Als AmaBahwa Asmara Zai Als Ama Farel datang dengan membawa sebilah parangditangannya mengejar terdakwa : Hezisokhi Zai Als Ama Yanti sambilmengatakan
Register : 24-11-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 408/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 11 Februari 2016 — HADI SOSLIMA GULO Als. AMA DEBORA, DKK LAWAN IMANUEL GULO, DKK
3624
  • SADIELI TELAUMBANUA,M.Pd telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dengan tepat dan benar padahalaman 57 Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2015/PN Gst alinea ke 4, yangmenyatakan : Bahwa perihal keterangan Saksi Ahli Bahasa yang diajukan olehpihak Tergugat dK/Penggugat dR untuk menerangkan keberadaan bukti P.1dan bukti T.8 maka Majelis Hakim berpendapat walaupun di dalam surattersebut ada menggabungkan beberapa jenis ejaan yang pernah berlakumaupun menggunakan istilan yang tidak dikenal dalam kaidah bahasaIndonesia