Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-02-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN MAUMERE Nomor 17/Pid.B/2015/PN.Mme
Tanggal 26 Februari 2015 — - OKTAVIANUS SADIPUNG ALIAS OSONG
268
  • Menyatakan terdakwa OKTAVIANUS SADIPUNG alias OSONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
    - OKTAVIANUS SADIPUNG ALIAS OSONG
    . / 2015 / PN.Mme.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah inidalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : OKTAVIANUS SADIPUNG alias OSONGTempat lahir : Heo.Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 06 Juli 1979Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Wolongerat, Desa Heopuat, Kec. Hewokloang, Kab.
    Menyatakan Terdakwa OKTAVIANUS SADIPUNG alias OSONG bersalah melakukan tindakPidana " penganiayaan " sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdak wa dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    tidakmengajukan nota pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalammenjatuhkan putusan dapat memberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwatelah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa Ia terdakwa Oktavianus Sadipung
    I Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah setiap orang sebagaisubyek hukum yang telah didak wa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa, telah ternyata bagiMajelis Hakim terdakwa OKTAVIANUS SADIPUNG alias OSONG adalah subyek perbuatansebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
    Menyatakan terdakwa OKTAVIANUS SADIPUNG alias OSONG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdyatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5.
Register : 02-03-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN MAUMERE Nomor 23/Pid.B/2020/PN Mme
Tanggal 11 Mei 2020 —
Terdakwa:
OKTAVIANUS SADIPUNG Alias OSONG
6416
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS SADIPUNG alias OSONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OKTOVIANUS
    SADIPUNG alias OSONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah pisau gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan kurang

      Terdakwa:
      OKTAVIANUS SADIPUNG Alias OSONG
      PUTUSANNomor 23/Pid.B/2020/PN.MmeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa:Nama lengkap : Oktavianus Sadipung alias Osong;Tempat lahir : Heo;Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 06 Juli 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Wolon Gerat RT O06/RW 003, Desa HeopuatKecamatan Hewokloang, Kabupaten
      Sikka;Agama : Katolik;Pekerjaan : Petani/pekebun;Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Januari 2020 berdasarkan surat perintahpenangkapan Nomor: SP.Kap/02/I/2020/Reskrim tanggal 24 Januari 2020;Terdakwa Oktavianus Sadipung alias Osong ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1.
      Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS SADIPUNG biasa dipanggilOSONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sesuai surat DakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa OKTOVIANUS SADIPUNGbiasa dipanggil OSONG dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh)bulan;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor23/Pid.B/2020/PN Mme3.
      Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Telan mendengar dan memperhatikan pembelaan, Terdakwa yangdisampaikan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaan sebagai berikut:wonen Bahwa la terdakwa OKTAVIANUS SADIPUNG ALIAS OSONG padahari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun
      Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS SADIPUNG alias OSONGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaantunggal Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa OKTOVIANUS SADIPUNGalias OSONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4.