Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Mre
Tanggal 26 Juli 2023 —
Terdakwa:
DOBI ISKANDAR Bin SADISOL BANDRI
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dobi Iskandar Bin Sadisol Bandri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar

    Terdakwa:
    DOBI ISKANDAR Bin SADISOL BANDRI