Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DOBI ISKANDAR Bin SADISOL BANDRI
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dobi Iskandar Bin Sadisol Bandri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar
Terdakwa:
DOBI ISKANDAR Bin SADISOL BANDRI