Ditemukan 2 data
40 — 4
KHOIRUL YASIN BIN SADJUNI
PUTUSAN Nomor: 67/Pid.Sus/2013/PN.WtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wates yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut,dalam perkara terdakwaNama Lengkap : KHOIRUL YASIN BIN SADJUNI ; Tempat Lahir : Tulung Agung ; Umur/Tanggal lahir : 32Tahun/ 11 November 1980 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dusun Cabean RT/ RW.10/05, Bumirejo, Lendah Kabupaten
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates tertanggal 01 Juli 2013 Nomor: 67/Pid.Sus/2013/PN.Wt tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara terdakwa KHOIRUL YASIN BIN SADJUNI.2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates tersebut tertanggal 02 Juli2013Nomor:67/Pen.Pid/2013/PN.Wt tentang penetapan hari sidang pemeriksaanperkara tersebut; 3. Pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watestanggal 28 Juni 2013 No.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut : Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan1 Menyatakan ia terdakwa KHOIRUL YASIN BIN SADJUNI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndangR.I Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
lagi dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwadikarenakan ketidaktahuan Terdakwa terhadap ramburambu lalu lintas yang ada ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padatuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan penuntut Umum kepersidangan dengandakwaan Nomor : PDM12/Wates/Euh. 1/6/2013sebagai berikut : DAKWAAN :: 7 22 22 nnn mene nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn crn nnn nnn nee enn nenBahwa ia terdakwa Khoirul Yasin bin Sadjuni
Setiap orang; 000 00020 0n ene nn een ene eneeen nee neee==Menimbang, bahwa adapun unsur setiap orang mengandung pengertian orang ataumanusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwaKHOIRUL YASIN BIN SADJUNI dimuka persidangan identitasnya telah dicocokkandengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokanantara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang(error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan
19 — 6
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Antonius Kevin Yahya bin Sadjuni Kirno) terhadap Penggugat (Jullia Annisa binti Muhammad Ridjal);