Ditemukan 1 data
12 — 1
Sadminto, M.M.) terhadap Penggugat (Dwi Madonna Wahyuningsih binti Hendarwiyatno);
- Menetapkan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 1 Agustus 2022:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan tertanggal 1 Agustus 2022 tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah