Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 411/Pid.Sus/2023/PN Bil
Tanggal 23 Nopember 2023 —
Terdakwa:
1.SULTON BIN FADIL (Alm)
2.ANDRIAN BIN SANAN (Alm)
3.DIMAS YUSUF SADRUSMAN BIN SADAR (Alm)
3925
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I SULTON Bin FADIL (alm), Terdakwa II ANDRIAN Bin SANAN (alm) dan Terdakwa III DIMAS YUSUF SADRUSMAN Bin SADAR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Secara Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana
    kepada Terdakwa I SULTON Bin FADIL (alm), Terdakwa II ANDRIAN Bin SANAN (alm) dan Terdakwa III DIMAS YUSUF SADRUSMAN Bin SADAR (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    1.SULTON BIN FADIL (Alm)
    2.ANDRIAN BIN SANAN (Alm)
    3.DIMAS YUSUF SADRUSMAN BIN SADAR (Alm)