Register : 12-08-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 562/Pid.B/2024/PN SRG Tanggal 24 September 2024 — ., M.H
Terdakwa:
SAELURI Als SUEB Bin YUSRI Als JAMIIN
11 — 6
Menyatakan Terdakwa Saeluri alias Sueb Bin Yusri alias Jamiin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saeluri alias Sueb Bin Yusri alias Jamiin oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
., M.H
Terdakwa:
SAELURI Als SUEB Bin YUSRI Als JAMIIN