Ditemukan 2 data
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Safiik Anam
14 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaSafiik Anamtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Safiik AnamMENGADILI :1.iMenyatakan terdakwa Safiik Anam telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perdaprovinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalianCorono Virus Cisease (Covid19)" ;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Safiik Anam
2 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaSafiik Anamtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratus
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Safiik Anam